faq:2022:11:23:000208191_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kompensasi untuk pegawai kontrak yang masa kontraknya berakhir, dikenakan PPh 21 final atau gimana?
Jawaban
dikembalikan ke WP-nya. kalo dianggapnya sebagai pesangon maka dikenakan pph 21 final. tapi kalau ternyata dianggap sebagai bonus, maka penghitungan PPh 21-nya sama dengan bonus
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/23/000208191_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion