faq:2022:11:23:000208161_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri. PT B menyerahkan jasa kepelabuhan ke PT A dibebaskan PPN. dalam menyerahkan jasanya, PT B menggunakan jasa PT C. penyerahan jasa PT C ini PPN nya ?
Jawaban
tetap terutang dan menggunakan FP 01 karena penyerahan jasa bukan ke perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri. dan PM nya ga bisa dikreditkan oleh PT B.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/23/000208161_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion