faq:2022:11:23:000208151_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Lebih setor sudah terlanjur input di II G, jika mau memunculkan LB gimana ya?
Jawaban
Tidak bisa input di II B karena SPT sudah dilaporkan dan divalidasi di II G, opsi lain bisa diarahkan untuk pbk dengan memberhatikan ketentuan PMK-242/2014 sambil konfirmasi ke KPP
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/23/000208151_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion