faq:2022:11:23:000208146_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
angka kompensasi LB di lampiran AB B.2 adalah total dari pembetulan 1 & 2 ? bukannya B.2 hanya dari pembetulan terakhir saja ? karena angka pada pembetulan 2 sudah termasuk angka di pembetulan 1.
Jawaban
Iya, secara umum haruse dari pembetulan terakhir.. coba hapus - posting ulang SPT nya.. kalo masih sama, coba lasis KPP
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/23/000208146_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion