Tanya
#10Q makarti @ariefika1 @kring_pajak usaha selepan/penggilingan beras…apakah perlu memungut PPh 22 min…?betapapun omzet nya…? — Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, – Jadi ditanya masuk definisi badan industri/eksportir ga ya ?
Jawaban
#10A: betul mas, bisa digali dulu apakah wp merupakan badan usaha industri/eksportir yg merupakan pemungut PPh 22 menurut PMK-34/PMK.010/2017 atau tdiak kalau iya, maka atas pembelian hasil pertanian yg digunakan untuk industri/ekspor dia pungut PPh 22nya. kalau tidak, maka tidak ada aspek pemungutan PPh 22 atas transaksi tsb
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion