User Tools

Site Tools


faq:2022:11:23:000208138_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#10Q makarti @ariefika1 @kring_pajak usaha selepan/penggilingan beras…apakah perlu memungut PPh 22 min…?betapapun omzet nya…? — Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, – Jadi ditanya masuk definisi badan industri/eksportir ga ya ?


Jawaban

#10A: betul mas, bisa digali dulu apakah wp merupakan badan usaha industri/eksportir yg merupakan pemungut PPh 22 menurut PMK-34/PMK.010/2017 atau tdiak kalau iya, maka atas pembelian hasil pertanian yg digunakan untuk industri/ekspor dia pungut PPh 22nya. kalau tidak, maka tidak ada aspek pemungutan PPh 22 atas transaksi tsb

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K H H I᠎ A
U L​ R W B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W J X J H
 
faq/2022/11/23/000208138_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)