User Tools

Site Tools


faq:2022:11:23:000208134_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila mendapat FP masukan kode 08 apakah perlu dilaporkan?


Jawaban

Apabila menerima fp 08 itu kan ppn nya dibebaskan, tidak ada ppn yg dikreditkan oleh pembeli karena memang pembeli/pengguna jasa tidak dipungut PPN. Tapi atas PM yang mendapat fasilitas tetap dilaporkan di lampiran B3 SPT masa PPN sesuai Lampiran PER-29/PJ/2015, jadi tetap dilaporkan.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y X G E H
O U᠎ X N C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y S G​ X T
 
faq/2022/11/23/000208134_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)