faq:2022:11:23:000208134_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila mendapat FP masukan kode 08 apakah perlu dilaporkan?
Jawaban
Apabila menerima fp 08 itu kan ppn nya dibebaskan, tidak ada ppn yg dikreditkan oleh pembeli karena memang pembeli/pengguna jasa tidak dipungut PPN. Tapi atas PM yang mendapat fasilitas tetap dilaporkan di lampiran B3 SPT masa PPN sesuai Lampiran PER-29/PJ/2015, jadi tetap dilaporkan.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/23/000208134_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion