Tanya
10Q (twitter) : Mohon bantuannya mas/mba https://twitter.com/snow_ineffable/status/1594875526463647744 Replying to @kring_pajak stasus SPT Masa sebelum pembetulan yaitu LB, tapi kami sudah melakukan SPT Pembetulan sehingga menjadi KB, lalu saat ini SPT Pembetulan masa berikutnya tapi status di SPT sebelum pembetulan yg muncul kompensasinya
Jawaban
#10A: Halo mba, coba tanyain ke WP ini SPT yang sekarang dilaporin masa apa? dan LB yang muncul di 1111AB itu dari masa apa? Klausul WP pembetulan LB menjadi KB ini kalo kasusnya dia adalah masa september dan masa oktobernya belum dilaporkan berarti kan masuk ke contoh 3 di lampiran PER-29/2015 terkait pembetulan SPT Masa PPN untuk PPN yang semula atau sebelumnya dilaporkan lebih bayar, namun SPT Masa Pajak setelah Masa Pajak SPT Masa PPN yang dibetulkan belum dilaporkan ya sehingga pastikan pengisian SPT Pembetulan dia sudah sesuai dengan petunjuk di PER-29/2015. Jika sudah dipastikan sesuai dan dilakukan hapus SPT kemudian posting ulang masih muncul LB dari SPT normalnya tadi bisa arahkan lasis ke KPP.
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion