Tanya
#7Q Kalau untuk kami para pekerja yang penghasilan bruto pertahun masih dibawah ptkp apakah wajib juga mendaftar menjadi WP untuk aktivasi NIK? Karna biasanya di bukti potong pun NPWP kami kosong. https://twitter.com/Venika91083897/status/1594872464206860288
Jawaban
#7A: dijelaskan terkait kewajiban berNPWP dulu ya mbak. Kewajiban untuk daftar NPWP jika telah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Syarat subjektifnya kita merujuk ke pasal 2A ayat 1 UU PPh-HPP (gambar 1). Sedangkan untuk syarat objektifnya mengacu ke pasal 3 PMK 147/2017 (gambar 2). Jika sudah memenuhi keduanya, silakan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Terkait pemutakhiran data dilakukan apabila terdapat data WP yang masih belum valid dari hasil pemadanan sesuai pasal 4 PMK 112/2022 ya.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion