faq:2022:11:22:000207908_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada transaksi awalnya uang muka dan sudah terima 500rb dan kasih barang sesuai uang muka sudah diterbitkan faktur pajak uang muka juga. hanya saja perusahaan tutup dan transaksinya jadi hanya 500rb itu saja. apa perlu buat fp pengganti?
Jawaban
bisa buat fp pengganti kalau memang pihak pemberi bkp masih pkp. kalau pemberi bkp sudah bukan pkp maka tidak bisa dibuat fp pengganti. nanti pembuktian ke kpp kalau dimintai keterangan oleh kpp atas transaksi tersebut.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/22/000207908_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion