User Tools

Site Tools


faq:2022:11:22:000207908_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp ada transaksi awalnya uang muka dan sudah terima 500rb dan kasih barang sesuai uang muka sudah diterbitkan faktur pajak uang muka juga. hanya saja perusahaan tutup dan transaksinya jadi hanya 500rb itu saja. apa perlu buat fp pengganti?


Jawaban

bisa buat fp pengganti kalau memang pihak pemberi bkp masih pkp. kalau pemberi bkp sudah bukan pkp maka tidak bisa dibuat fp pengganti. nanti pembuktian ke kpp kalau dimintai keterangan oleh kpp atas transaksi tersebut.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q N D U M
R᠎ O​ H W G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P P U G H
 
faq/2022/11/22/000207908_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1