faq:2022:11:22:000207890_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bila kode billing yang harusnya atas nama IP namun masih menggunakan NPWP rekanan (ppn pmk 59) akan diajukan Pbk bgmn ketentuannya?
Jawaban
<WRAP> Diajukan oleh penyetor dg surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan » http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/22/000207890_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion