Tanya
apabila kami merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa telekomunikasi kemudian memberikan pulsa kepada karyawan yang bisa digunakan oleh karyawan tsb untuk membeli produk kami, untuk treatment pajak saat perhitungan PPh Badan, apakah biaya tersebut dapat diperhitungkan sebagai biaya untuk menghitung penghasilan kena pajak? Kemudian, secara Peraturan PPN apakah pemberian Pulsa atau ini termasuk pemberian cuma - cuma atau termasuk kepada pemakaian sendiri?
Jawaban
Di pasal 6 UU PPh stdtd UU HPP, biaya natura yg termasuk ke dalam 3M bisa dibiayakan. Untuk PPN atas penyerahan BKP (pulsa) itu sendiri terutang apabila pihak yg bertransaksi adalah Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Penyelenggara Distribusi (Pasal 4 PMK-6/2021)
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion