User Tools

Site Tools


faq:2022:11:21:000207615_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau PT A ada terima FP dari PT B, tapi tagihan PT B itu bukan PT A yg bayar, tapi pihak lain (ke-3)..scara arus kas kan ga ada keluar tuh uang dari PT A ke PT B, apakah FP dari PT B yg PT A terima itu bisa dikreditin? PT A


Jawaban

Digali dulu transaksinya yaitu PT B menagihkan atas apa. WP no response.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L C᠎ V​ R R
W I D D F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T T V᠎ X T
 
faq/2022/11/21/000207615_1234.txt · Last modified: (external edit)