faq:2022:11:21:000207615_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau PT A ada terima FP dari PT B, tapi tagihan PT B itu bukan PT A yg bayar, tapi pihak lain (ke-3)..scara arus kas kan ga ada keluar tuh uang dari PT A ke PT B, apakah FP dari PT B yg PT A terima itu bisa dikreditin? PT A
Jawaban
Digali dulu transaksinya yaitu PT B menagihkan atas apa. WP no response.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/21/000207615_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion