Tanya
pemusatan biasa per 11, di pasal 14, jika pkp tidak menyampaikan pemberitahuan kembali, lalu perpanjangan pemusatan ditolak
Jawaban
cek pasal 16, wp mengajukan ulang sesuai pasal 2 Atas Pengusaha Kena Pajak yang tidak menyampaikan Pemberitahuan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Keputusan Pemusatan: a. berlaku sampai dengan habis masa berlakunya, untuk Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a; b. berlaku sampai dengan 5 (lima) tahun sejak Masa Pajak dimulainya perpanjangan pemusatan, untuk Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b; atau c. habis masa berlaku sesuai dengan Keputusan Pemusatan dimaksud, untuk Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c. (2) Pengusaha Kena Pajak yang telah habis Keputusan Pemusatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyampaikan pemberitahuan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) atau ayat (6).
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion