faq:2022:11:21:000207611_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ada pembayaran premi asuransi ke luar negeri bagaimana ya perlakuan PPN nya?
Jawaban
apakah ada pemanfaatan jasa asuransi dari SPLN? bisa masuk ke pemanfaatan JKPLN dari LN. jika kasa asuransi ini sesuai pasal 16B, harusnya dapat fasilitas PPN dibebaskan. namun, untuk pelaporannya seperti apa di efaktur, boleh konsultasi ke kpp dulu.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/21/000207611_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion