faq:2022:11:21:000207563_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jasa travel apakah dipotong PPh Pasal 23? Saya liat di PMK 141 kok ga ada ya?
Jawaban
dilihat dulu materi jasa yang diberikan itu apa, jika jasa yang diberikan ternyata masuk ke dalam list jasa lainnya di PMK 141 2015, maka merupakan objek 23 dan jika sebaliknya, bukan merupakan objek pot put 23.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/21/000207563_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion