faq:2022:11:21:000207538_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT masa pajak bulan lalu (SPT normal) memilih restitusi. Namun di masa pajak berikutnya terbaca kompensasi.
Jawaban
Jika di SPT Normal betul pilih restitusi bukan kompensasi, diarahkan ke KPP untuk dicek dan ditindaklanjuti lewat lasis
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/21/000207538_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion