Tanya
kalau ada PTNP tapi tidak menyebabkan adanya tambahan nilai PPN, harus dilaporkan atau tidak.
Jawaban
PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapantarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PIB tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Yang menjadi dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah SPTNP yang terdapat nilai kekurangan PPN. kalau tidak ada nilai kekurangan PPN, bukan merupakan dokumen yang dipersamakan dengan FP. kalau tidak dilaporkan harusnya tidak masalah
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion