User Tools

Site Tools


faq:2022:11:21:000207486_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Misalnya kan ada notul PIB, untuk kurng bayar PPNnya hnya 500 rb. Tapi di sistem efaktur menu prepolulated data untuk DPP nya itu 200 jt padahal PPN nya hnya 500rb. Itu memang seperti itu ya untuk menghitung DPP PPNnya? Dan angka dpp nya darimana ya? Mas Mbak, harusnya DPP ini menyesuaikan dari notul ya? klo di prepop beda, nanti DPP diubah menyesuaikan notul kan ya? klo di notul nggak tertera untuk DPP, diarahkan untuk konfirmasi ke BC?


Jawaban

seharusnya DPP dan PPN nya sesuai notulnya (SPTNP). silakan disesuaikan antara yg di prepop dengan dokumen SPTNP/notulnya ya. Pastikan nilai DPP dan PPN nya sesuai dengan tarifnya. Untuk Nilai DPP impor pada dasarnya adalah menggunakan nilai impor, yaitu nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang. Tapi karena notul ini kan dokumen BC ya, jadi untuk detil dppnya yang tercantum di notul bisa konfirmasi BC.

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T V A P T
F D​ H C L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S D O R Y
 
faq/2022/11/21/000207486_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)