faq:2022:11:21:000207433_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Semisal bulan agustus omset sudah lebih dari 4.8m namun dikukuhkan PKP baru di bulan oktober. Apakah WP bisa lapor PPNnya dari bulan september?
Jawaban
Karena belum dikukuhkan menjadi PKP maka tidak harus dilaporkan atas Septembernya Namun karena baru dikukuhkan di Oktober (sudah lewat jangka waktu, harusnya akhir sept), maka atas waktu dari tanggal setelah lewat waktu s.d. sebelum dikukuhkan, bisa lapor dan kreditkan atas PM sebesar 80% dari PK
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/21/000207433_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion