User Tools

Site Tools


faq:2022:11:21:000207364_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ebuni mau lapor pph 23 dan input NTPN, tapi kok eror terus Ref Kode Objek Pajak. Kode Objek Pajaknya 411124-100-02, bagaimana ya


Jawaban

Berarti transaksinya atas sewa harta ya? Baiknya gali dulu aja pembayarannya apakah sudah sesuai dengan kode akun pajak yang seharusnya, lalu rekamnya apakah di menu SPT Masa atau di menu pph setor sendiri, lalu bisa juga pastiin data data pembayaran yg lain udah sesuai atau belum.

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W Q G᠎ G A
F X S O L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V I R K U
 
faq/2022/11/21/000207364_1234.txt · Last modified: (external edit)