faq:2022:11:21:000207364_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ebuni mau lapor pph 23 dan input NTPN, tapi kok eror terus Ref Kode Objek Pajak. Kode Objek Pajaknya 411124-100-02, bagaimana ya
Jawaban
Berarti transaksinya atas sewa harta ya? Baiknya gali dulu aja pembayarannya apakah sudah sesuai dengan kode akun pajak yang seharusnya, lalu rekamnya apakah di menu SPT Masa atau di menu pph setor sendiri, lalu bisa juga pastiin data data pembayaran yg lain udah sesuai atau belum.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/21/000207364_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion