Tanya
mas/mba siang sewa menyewa ruangan kapal kena pajak PPh pasal 4 ayat 2 atau berapa ya ? (ini harus digali dulu ga ya mas/mba kl yg punya kapal perusahaan pelayaran dlm negeri bisa jd objek pph pasal 15 kah?)
Jawaban
iya benar digali dulu aja mba, ini yang punya kapal masuk ke subyek yang disebutkan pada pph pasal 15 atau tidak, wp pelayaran DN yaitu orang yang bertempat tinggal di Indonesia atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia (SPDN) yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak lain, atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Untuk obyeknya meliputi Penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapalnya.
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion