faq:2022:11:18:000207283_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya min, klo input eskd jika tdk ada nama penandatanganya di dgt form part VII. bolehkah bisa nama pt nya saja? di karenakan lawan transaksi nya juga tidak memberikan namanya.
Jawaban
Untuk Part VII pengisiannya harus sesuai ketentuan petunjuk pengisian mas sama skd wpln itu kan harus memenuhi persyaratan sesuai pasal 4 per 25/2018 juga. Salah satunya ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/18/000207283_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion