faq:2022:11:18:000207254_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP Perusahaan pengiriman, namun ada beberapa transaksi yang WP hanya terima barang lalu menyuruh pihak ketiga untuk melakukan pengiriman. Atas transaksi tersebut apakah menggunakan besaran tertentu.
Jawaban
Normatif karena PMk 71/2022 disebutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Jika masuk maka memang menggunakan besaran tertentu. Jika tidak maka menggunakan mekanisme PPN umum 11%. Silakan penegasan ke KPP
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/18/000207254_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion