faq:2022:11:18:000207229_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“SPKTNP th 2022, untuk banyak dokumen di tahun 2021, tetapi berasal temuan audit di th 2022, dengan SPTNP apakah bisa dikreditkan https://twitter.com/yudhistirahardi/status/1593187572490330113
Jawaban
benar mbak, sepanjang dokumen tsb merupakan Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak di per-16 2021, dan tidak memenuhi kriteria Pasal 9 ayat (8) UU PPN sttd UU HPP, bisa dikreditkan.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/18/000207229_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion