faq:2022:11:18:000207175_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#5Q: apakah faktur masukan pengganti bulan juni 2022 boleh di lapor di SPT PPN masa Sept 2022 ? sedangkan fp masukan normal sudah dilapor di SPT PPN normal masa Juni 2022. Bisa kah dengan metode FP pengganti masukan langsung di lapor di September, lalu SPT Juni 2022 di laporkan pembetulkan dengan menghilangkan FP normal
Jawaban
#5A: gak bisa. Faktur pajak pengganti akan otomatis masuk ke spt masa sesuai normalnya. Tetap pembetulan spt masa juni tapi bukan utk menghapus fp normal
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/18/000207175_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion