User Tools

Site Tools


faq:2022:11:18:000207175_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#5Q: apakah faktur masukan pengganti bulan juni 2022 boleh di lapor di SPT PPN masa Sept 2022 ? sedangkan fp masukan normal sudah dilapor di SPT PPN normal masa Juni 2022. Bisa kah dengan metode FP pengganti masukan langsung di lapor di September, lalu SPT Juni 2022 di laporkan pembetulkan dengan menghilangkan FP normal


Jawaban

#5A: gak bisa. Faktur pajak pengganti akan otomatis masuk ke spt masa sesuai normalnya. Tetap pembetulan spt masa juni tapi bukan utk menghapus fp normal

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C R I R K
W᠎ W J P Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V D U E R
 
faq/2022/11/18/000207175_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1