Tanya
#18Q: hi min kmrn udh diskusi sama customer katanya mereka mau invoice djdiin 1 atas 3 do(delivery order) nah donya nih ada 2 tgl beda, ada tgl 9 & 11 . nah sih cust ini mau invoice tgl 16 sesuai tgl dok BC 4.0 mereka. apakah boleh? https://twitter.com/Melindaapkr/status/1593446275307167744
Jawaban
#18A Halo mbak, kita tidak mengatur terkait pembuatan invoice atas transaksi WP. bisa dijelaskan secara normatif saja ketentuan perpajakan mengatur terkait kapan faktur pajak harus dibuat, dijelaskan di Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022, secara umum diatur FP harus dibuat pada saat penyerahan atau pembayaran mana yang terjadi terlebih dahulu. Penjelasan terkait saat penyerahan diatur di Pasal 17 ayat (3) PP nomor 9 tahun 2021 untuk penyerahan BKP dan Pasal 17 ayat (5) PP nomor 9 tahun 2021 untuk penyerahan JKP.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion