User Tools

Site Tools


faq:2022:11:18:000207134_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk penulisan di SSE terkait pemungutan PPN atas penjualan pulsa ke bendahara pemerintah.. berdasarkan PMK 59 th 2022 ini apakah SSE bagian atas dan bawah menggunakan nama bendahara pemerintah yg dipungut atau tau bagian atas menggunakan nama PT dan bagian bawah SSE menggunakan nama bendahara pemerintah ya min ?


Jawaban

Jika yang dimaksud adalah pembelian pulsa sesuai dengan pasal 4 PMK-6/2021 maka atas penyerahannya terutang PPN. Kemudian jika atas transaksinya memang seharusnya dipungut oleh instansi pemerintah sesuai PMK-59/2022 maka untuk surat setoran pajaknya menggunakan nama instansi pemerintah. Jadi tidak perlu memilih opsi NPWP lain untuk pembuatan SSP-nya.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C L Z M X
M O J U R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A H T᠎ X L
 
faq/2022/11/18/000207134_1234.txt · Last modified: (external edit)