User Tools

Site Tools


faq:2022:11:18:000207010_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#1Q: Selamat Pagi Bapak/Ibu, pak izin bertanya. Jadi kami ada transaksi terkait PPh Pasal 22 kepada MILITARY ATTACHE OFFICE - EMBASSY OF UNITED ARAB EMIRATES JAKARTA dan entitas tersebut tidak memiliki NPWP. Terkait tidak memiliki NPWP ini, entitas tersebut juga sudah memberikan surat keterangan NON NPWP pak, maka untuk proses pelaporan di sistem Unifikasi seperti apa ya? Kami sebelumnya sudah mencoba untuk mengisi nomor NPWP dengan 000, namun setelah kami coba tidak berhasil (tidak boleh 000). Mohon bantuannya pak mengingat hari ini kami akan melakukan pelaporan SPT ????????


Jawaban

#1A: PM. Pertama, PPh 22 atas penjualan bensin masih mengacu ke PMK-34/2017 ya, dimana atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas. Jadi pemungut PPh 22 disini adalah produsen atau importir aja, perlu dipastikan apakah wp ini adalah produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas? Kedua, jika memang si MILITARY ATTACHE OFFICE - EMBASSY OF UNITED ARAB EMIRATES JAKARTA ini bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU PPh sttd HPP maka tidak perlu dilakukan pemungutan PPh

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q Q Z G P
U᠎ M X A R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y W F Y M
 
faq/2022/11/18/000207010_1234.txt · Last modified: (external edit)