faq:2022:11:17:000218393_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya UU HPP pasir dihapus dari barang tidak kena PPN. Apakah benar pasir sekarangterutang PPN?
Jawaban
Friska, [11/17/2022 11:09 AM] Secara ketentuan, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya (dulu termasuk pasir) sesuai Pasal 4A ayat 2 huruf a sudah dihapus di UU HPP. Sehingga sekarang pasir sudah jadi BKP. Terutang ppn
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/17/000218393_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion