faq:2022:11:17:000206992_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPTNP terbit atas PIB yang kurang dibayar kemudian keberatan dan ditolak oleh BC, apabila kemudian dibayar apakah bisa dikreditkan di 3 masa pajak
Jawaban
Pasal 7 ayat (2) PER 16 tahun 2021 dapat dikreditkan sesuai peraturan perundang undangan.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/17/000206992_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion