User Tools

Site Tools


faq:2022:11:17:000206932_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Notaris salah input NPWP di ephtb notaris sehingga suketnya salah NPWP. Apakah bisa dibetulkan lewat ephtb notaris?


Jawaban

Belum bisa. Bisa mengajukan permohonan penggantian suket ke KPP penerbit Suketnya.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F U B C N
X P K᠎ H J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K D U M​ L
 
faq/2022/11/17/000206932_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1