faq:2022:11:17:000206932_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Notaris salah input NPWP di ephtb notaris sehingga suketnya salah NPWP. Apakah bisa dibetulkan lewat ephtb notaris?
Jawaban
Belum bisa. Bisa mengajukan permohonan penggantian suket ke KPP penerbit Suketnya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/17/000206932_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion