faq:2022:11:17:000206895_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT saya mau melakukan pinjaman ke bank tp supaya kita bisa dapat bunga yg lbh rendah maka untuk pinjaman yg kami ajukan itu harus di jaminkan oleh seseorg yg menjaminkan ini mother company kami. jadi kami bisa dpt bunga lbh rendah namun, untuk jasa menjaminkannya ini adalah 2% atas 2% nya ini d potong pph 26, apakah dipotong PPN JLN juga?
Jawaban
terkait PPN JLN, arahkan ke SE 147/ 2010.. haruse terutang PPN JLN
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/17/000206895_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion