User Tools

Site Tools


faq:2022:11:17:000206876_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PKP terbitin FP 01 tapi kok kata pembelinya tidak bisa dikreditkan ya karena dikoreksi negatif?


Jawaban

Koreksi itu lebih ke melihat apakah bisa dibiayakan/tidak dari segi PPh sesuai pasal 6 dan 9 UU PPh. Sedangkan pajak masukan bisa dikreditkan atau tidak mengacu ke pasal 9 ayat (8) UU PPN stdtd UU HPP.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T I A O O
H B Y O K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G G C Y R
 
faq/2022/11/17/000206876_1234.txt · Last modified: (external edit)