faq:2022:11:17:000206876_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP terbitin FP 01 tapi kok kata pembelinya tidak bisa dikreditkan ya karena dikoreksi negatif?
Jawaban
Koreksi itu lebih ke melihat apakah bisa dibiayakan/tidak dari segi PPh sesuai pasal 6 dan 9 UU PPh. Sedangkan pajak masukan bisa dikreditkan atau tidak mengacu ke pasal 9 ayat (8) UU PPN stdtd UU HPP.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/17/000206876_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion