faq:2022:11:17:000206875_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait PPS. pembetulan 2016 kan tidak dianggap, tapi dia terlanjur lapor pembetulan dan setor. itu bisa pbk ?
Jawaban
seharusnya karena SPT pembetulannya tidak dianggap, atas SSP nya belum diperhitungkan dalam SPT jadi bisa Pbk
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/17/000206875_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion