User Tools

Site Tools


faq:2022:11:17:000206864_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kita ada faktur keluaran dengan status pengganti(kode 011), apakah masih bisa di buat faktur pengganti dengan kode 020, soalnya transaksinya dengan bendaharawan faktur kode 011 tersebut di terbitkan tanggal 19 oktober 2022(status belum pelaporan SPT ppn masa oktober). Nanti untuk faktur penggantinya (kode 020) apakah tetap pakai tanggal 19 oktober 2022? atau tanggal nya juga diganti ka?


Jawaban

jika memang ada kesalahan dalam FP 011 nya seperti kesalahan kode fp maka silahkan lakukan pengganti, nanti jadinya FP 021. untuk tanggal di fp pengganti adalah tanggal saat pembuatan fp pengganti. jadi jika buat hari ini, ya pakai tanggal hari ini. untuk pelaporannya tetap ke masa ybs ya. jadi kalo fp normal tadi lapor di spt masa oktober, maka untuk fp pengganti nya pun dilaporkan melalui spt masa oktober (pembetulan jika spt normal dah lapor).

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L X S G V
N U N U D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X H Q E O
 
faq/2022/11/17/000206864_1234.txt · Last modified: (external edit)