User Tools

Site Tools


faq:2022:11:17:000206859_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pembetulan SPT PPN KB menjadi LB. ntpn yang disetor yang sudah direkam di II.G normal diinput di II.B pembetulan atau tidak?


Jawaban

SPT masa kapan? KB menjadi LB atau KB menjadi KB lebih kecil? SPT masa berikutnya sudah dilapor atau belum? Coba cek di II.E pembetulan, ada nominal sesuai KB normal atau tidak? Kalau SPT berikutnya belum lapor, II.E nilainya 0, ntpn bisa diinput di II.B pembetulan

LIA DESI ARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I H T K W
X U E C S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F​ R G Q A
 
faq/2022/11/17/000206859_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)