faq:2022:11:17:000206859_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembetulan SPT PPN KB menjadi LB. ntpn yang disetor yang sudah direkam di II.G normal diinput di II.B pembetulan atau tidak?
Jawaban
SPT masa kapan? KB menjadi LB atau KB menjadi KB lebih kecil? SPT masa berikutnya sudah dilapor atau belum? Coba cek di II.E pembetulan, ada nominal sesuai KB normal atau tidak? Kalau SPT berikutnya belum lapor, II.E nilainya 0, ntpn bisa diinput di II.B pembetulan
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/17/000206859_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion