faq:2022:11:17:000206757_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jangka waktu e-Pbk itu berapa hari ? apakah sama dengan Pbk biasa ?
Jawaban
tetap mengacu ke kep-160/2022 untuk jangka waktu penyelesaiannya adalah paling lama 21 hari sejak permohonan diterima lengkap
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/17/000206757_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion