faq:2022:11:17:000206754_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila kami ada pembetulan SPT PPN ditahun 2017 yang statusnya lebih bayar, apa masih bisa dikompensasi di tahun 2022, mengingat daluwarsa masa pajak 5 tahun. Terimakasih
Jawaban
Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan kalau statusnya LB, hanya bisa pembetulan maksimal 3 tahun
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/17/000206754_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion