User Tools

Site Tools


faq:2022:11:17:000206720_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

retail PKP PE jual buah yang dibebaskan untuk pembuatan fp-nya bagaimana?


Jawaban

PKP pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U S O M᠎ M
W O L B​ M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B J O D Y
 
faq/2022/11/17/000206720_1234.txt · Last modified: (external edit)