faq:2022:11:17:000206710_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembetulan spt PPN september, dari KB dibetulkan jadi LB pembetulan dibulan nov, kompensasi ke masa oktober
Jawaban
karena pengisian tidak sesuai dengan lampiran PER 29/2015, bisa konsultasi tata cara pelaporan kompensasi tersebut ke KPP
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/17/000206710_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion