User Tools

Site Tools


faq:2022:11:17:000206708_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

OP ada cabang, pusat op masih di bawah 4,8 m, yg cabangnya udah di atas 4,8 m, kalo cabang PKP pusat harus pkp tidak?


Jawaban

Orang Pribadi hanya wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Apabila di tempat tinggalnya tidak terdapat penyerahan BKP dan/atau JKP, maka orang pribadi ini hanya wajib melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP saja (penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU PPN). hanya saja nanti sesuai se-27/2020, Dalam hal Pengusaha dengan NPWP Cabang telah dikukuhkan sebagai PKP namun Pengusaha dengan NPWP Pusat belum dikukuhkan sebagai PKP, KPP tempat PKP dengan NPWP Cabang terdaftar memberikan data ke KPP tempat Pengusaha dengan NPWP Pusat terdaftar untuk dilakukan pengukuhan PKP secara jabatan terhadap Pengusaha dengan NPWP Pusat.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W᠎ Z V X G
K B X Z C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q Y J R H
 
faq/2022/11/17/000206708_1234.txt · Last modified: (external edit)