faq:2022:11:17:000206611_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP dapat STP katanya kena sanksi pasal 8A, pasal 8A ini yg PPN atau KUP ya? Sanksinya atas pembetulan
Jawaban
Dipastikan lagi ke WP-nya, sanksinya memang atas pasal 8A atau Pasal 8 ayat 2a UU KUP stdd UU HPP? Karena kalau terkait pembetulan harusnya pasal 8 ayat 2a
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/17/000206611_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion