User Tools

Site Tools


faq:2022:11:17:000206564_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/ren_jui15/status/1592790978662125569 ini untuk fp nya apakah harus dibuat 2 fp terpisah ataukah boleh 1 fp?


Jawaban

Mas, ini dia ga harus buat 2 fp. Seperti yg udah dijelaskan di tweet seblumnya apabila tagihannya digabung maka nanti pakai fp 01, dppnya kseluruhan. apabila tagihannya dipisah antara manajemen fee dan gaji. maka nanti fpnya 04, dppnya hanya atas manajemen feenya tidak trmasuk gaji, imbalan dsb. Pasal 4 PMK 83/2012. Dapat disampaikan juga untuk Jasa Tenaga Kerja bisa memperoleh fasilitas dibebaskan (080) sesuai Pasal 16B UU PPN sttd UU HPP. memang ketentuan pelaksanaannya sendiri belum ada sampai saat ini. Aturan pelaksanaan jasa tenaga kerja yang tidak dikenai PPN di PMK-83/PMK.03/2012 memang belum dicabut, tetapi bisa penegasan ke kpp juga yaa apakah ketentuan ini masih dapat dipakai sebagai dasar.

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T F I L X
B B᠎ L F Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X B᠎ A​ P G
 
faq/2022/11/17/000206564_1234.txt · Last modified: (external edit)