User Tools

Site Tools


faq:2022:11:16:000219470_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pengusaha kawasan bebas, kalau omset 4,8 m perlu pkp ga? Tp kita ada usaha di pulau nipa, sedangkan di pulau nipa bukan kawasan bebas


Jawaban

dijelaskan sesuai per 4 th 2020, harusnya jika ada kegiatan usaha di daerah lain, membuat npwp cabang. Namun jika tidak ada kegiatan usaha di tmpt lain maka tidak perlu dikukuhkan sbagai pkp karena di kawasan bebas tidak ada pkp

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P L J᠎ Q R
H​ F K W R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U D Z W N
 
faq/2022/11/16/000219470_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1