faq:2022:11:16:000219470_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pengusaha kawasan bebas, kalau omset 4,8 m perlu pkp ga? Tp kita ada usaha di pulau nipa, sedangkan di pulau nipa bukan kawasan bebas
Jawaban
dijelaskan sesuai per 4 th 2020, harusnya jika ada kegiatan usaha di daerah lain, membuat npwp cabang. Namun jika tidak ada kegiatan usaha di tmpt lain maka tidak perlu dikukuhkan sbagai pkp karena di kawasan bebas tidak ada pkp
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/16/000219470_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion