User Tools

Site Tools


faq:2022:11:16:000219465_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

persewaan tn dan bangunan, karna ada kerusakan bangunan yg disewa ada jasa perbaikan, dibayarin oleh penyewa, ditalangi dulu, jd pihak ketiga yg melakukan. Bisa masuk ke definisi biaya pemeliharaan sesuai bruto persewaan tn dan bangunan ga?


Jawaban

biasanya biaya pemeliharaan itu atas biaya rutin, kalau memperbaiki bangunan jatuhnya ke objek pph final konstruksi. Dipastikan jg pihak ketiga bertransaksi dengan pemilik atau penyewa, utk fp yg diterbitkan pihak ketiga seharusnya atas nama lawan transaksi yg bersangkutan sj. Lalu jika ada mekanisme reimburs, uang bukan merupakan objek ppn

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K R X P F
F M I L F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B F A B T
 
faq/2022/11/16/000219465_1234.txt · Last modified: (external edit)