User Tools

Site Tools


faq:2022:11:16:000206560_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#16Q izin, apakah ada ketentuan 1 transaksi 1 sppb? pembeli membuat 1 sppb utk 1 kontrak. Sdgkn dlm 1 kontrak ada bbrp kali penyerahan. , jika penyerahannya di tgl 2, 4 dan 5 apakah dibolehkan membuat fp gabungan?


Jawaban

#16A : iya betul, 1 SPPB untuk 1 FP. kalau mekanisme uang muka dan pelunasan maka 1 SPPB bisa untuk beberapa faktur. Kalo bukan skema uang muka dan pelunasan seharusnya jika ada 3 FP maka ada 3 SPPB. Terkait transaksi pemasukan barang ke kawasan berikat yg tidak dipungut PPN pun tidak dapat menggunakan fp gabungan Pasal 21 PMK 65/2021 Barang dari TLDDP ke Kawasan Berikat diberikan pembebasan cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. Kewajban PKP yg menyerahkan barang: a. membuat FP yg harus dibuktikan dengan dokumen pendukung, dalam hal ini berupa SPPB, b. tidak dapat menggunakan FP gabungan, c. menyimpan dan memelihara dengan baik buku, catatan, dan dok terkait pemasukan barang.

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B G K P P
K L G S R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X F U Y B
 
faq/2022/11/16/000206560_1234.txt · Last modified: (external edit)