faq:2022:11:16:000206558_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#2Q:“Tapi yang saya tanyakan disini status fp nya, pihak pembeli nya tidak membatalkan fp yang sudah mereka kreditkan, apakah status fp nya batal atau normal? Tks” Pembelinya tidak mau batalkan, kalo baru dipenjual saja, berarti dianggapnya status FP tersebut belum batal ya?
Jawaban
#2A : selama pembeli tidak membatalkan FP Masukan yang sudah dikreditkan tersebut, maka status FP Keluaran yang berkaitan seharusnya tidak akan menjadi batal. Penjual bisa cek sendiri di menu administrasi FP Keluaran apakah statusnya berubah menjadi batal atau tidak.
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/16/000206558_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion