User Tools

Site Tools


faq:2022:11:16:000206554_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#6Q: kami ada mengirimkan 1 unit towing ke daerah batam, namun status towing tersebut adalah sewa/rental yang ditagihkan setiap bulannya. untuk faktur pajak yang akan kami buatkan setiap penagihan rental tersebut, menggunakan faktur pajak kode berapa ya pak? Untuk kondisi di atas apakah benar termasuk yang diatur pasal 28 ayat (2) PMK 173/PMK.03/2021, sehingga dipungut PPN dan PKP yang menyewakan menerbitkan faktur pajak dengan kode 01?


Jawaban

#6A : normatif saja. jika bukan JKP tertentu sesuai Pasal 4 dan 5 PMK 32/PMK.010/2019, Penyerahan dari TLDDP ke kawasan bebas : 01 , jika JKP dihasilkan di TLDDP 08 , jika JKP dihasilkan di Kawasan bebas

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C L V N I
S F J F A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H R V​ A V
 
faq/2022/11/16/000206554_1234.txt · Last modified: (external edit)