faq:2022:11:16:000206554_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#6Q: kami ada mengirimkan 1 unit towing ke daerah batam, namun status towing tersebut adalah sewa/rental yang ditagihkan setiap bulannya. untuk faktur pajak yang akan kami buatkan setiap penagihan rental tersebut, menggunakan faktur pajak kode berapa ya pak? Untuk kondisi di atas apakah benar termasuk yang diatur pasal 28 ayat (2) PMK 173/PMK.03/2021, sehingga dipungut PPN dan PKP yang menyewakan menerbitkan faktur pajak dengan kode 01?
Jawaban
#6A : normatif saja. jika bukan JKP tertentu sesuai Pasal 4 dan 5 PMK 32/PMK.010/2019, Penyerahan dari TLDDP ke kawasan bebas : 01 , jika JKP dihasilkan di TLDDP 08 , jika JKP dihasilkan di Kawasan bebas
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/16/000206554_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion