faq:2022:11:16:000206552_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A bisa dapat fasilitas PPN, barang yang dibeli harusnya tidak dipungut (transakisnya terkait pembelian gas elpiji), tp sama vendor diterbitin PPN Tapi oleh PT A dikreditin, tp sama pemeriksa dianggap harusnya barang ini tidak dipungut, jd tdk blh di kreditkan. Untuk ini berarti solusinya atas yg udah dipungut pmk 187/2015 aja ya mas/mba?
Jawaban
tidak pmk-187 krn kalau pengajuan berdasarkan pasal 4 nya harus ada asli bukti bayar sbg lampiran, kalau berdasarkan pasal 13 tidak bisa juga krn pembelinya pkp
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/16/000206552_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion