User Tools

Site Tools


faq:2022:11:16:000206548_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami merupakan BUT di Indonesia. Kami memiliki program pensiun dari perusahaan pusat (Head Office) di luar negeri yaitu dimana manfaat pensiun internal ini akan diberikan secara langsung dari perusahaan pusat kepada karyawan pada saat berhenti bekerja. Dalam hal ini, perhitungan PPh 21 atas manfaat pensiun internal ini apakah menggunakan tarif progresif pasal 17 atau tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan dalam PMK 16/PMK.03/2010?


Jawaban

menggunakan tarif sesuai di pmk tsb apabila uang manfaat pensiunnya memenuhi klausul di pasal 1 pmk nya ini ya mas: Uang Manfaat Pensiun adalah penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. kalau tidak memenuhi klausul tsb harusnya pengenaan pph nya menggunakan tarif progresif sesuai pasal 17 ayat (1) huruf a utk wpop dalam negeri, kalau dibayarkan head office langsung dr laur negeri arahnya jadi penghasilan dari luar negeri

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C H Q T Z
F A C G R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I X M᠎ K Q
 
faq/2022/11/16/000206548_1234.txt · Last modified: (external edit)